Manado, BeritaManado.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Macan serta Tim Paniki Satreskrim Polresta Manado meringkus dua tersangka penggelapan dan perampasan kendaraan bermotor (ranmor)
Kedua tersangka berinisil K (25), warga Kanonang, Kawangkoan, Minahasa, dan M (26), warga Lota, Pineleng, Minahasa.
Penangkapan yang dipimpin Kanit 1, Ipda Fadly ini berdasarkan laporan dua korban. Yakni Dewi Pratiwi Pua (29), warga Titiwungen Selatan, Sario, Manado, dan Jeffry Jolly Ferdinand Singkoh (53), warga Girian Indah, Bitung.
Bermula ketika korban selaku pemilik mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DB 1230 LG, menitipkan mobil tersebut kepada Novel Sumendap sebagai pemilik usaha rental mobil. Kevin lalu menyewa mobil milik korban tersebut.
Namun beberapa hari kemudian, tersangka K sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Korban mendapat informasi bahwa tersangka K ditangkap pihak kepolisian di wilayah Gorontalo, saat hendak menjual mobil sewaan tersebut kepada penadah.
Korban lalu melapor ke Polresta Manado.
Tim gabungan Polda Sulut tersebut kemudian berkoordinasi dengan Timsus Pandawa Polres Gorontalo yang telah berhasil mengamankan tersangka K.
Tersangka K mengakui akan menjual mobil kepada penadah seharga Rp. 20 juta. Ia juga mengakui telah beraksi bersama temannya, Saddam dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kairagi, Manado, sekitar dua bulan lalu (barang bukti 1 unit sepeda motor).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan.
Namun saat mencari barang bukti curas di wilayah Kawangkoan, K berupaya melarikan diri.
Petugas memberikan peringatan namun tak diindahkan, hingga akhirnya petugas menyarangkan ‘timah panas’ di kaki K.
Dalam kasus curas tersebut, K dan S beraksi dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil menyita barang bukti dua unit ranmor. Yaitu mobil Daihatsu Sigra DB1230 LG (mobil sewaan), serta sepeda motor Honda Vario DB 2647 CP.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/HardinanSangkoy)