Amurang—Hukum Tua Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Jein Marthen Polii langsung menyebut, peryataan Camat Amurang Timur Alfreds Polii, Msi adalah fitnah.
‘’Dana ADD masih utuh, dan jumlahnya Rp 20 juta. Ini uangnya dan masih sebesar Rp 20 juta. Sebab, dari total Rp 32,5 juta telah dipotong Rp 7,5 juta untuk Bimtek dan Rp 5 juta untuk Pilhut Desa Lopana,’’ kata Polii dengan nada keras.
Menurut Polii, tidak benar apa yang dikatakan camat Amurang Timur Alfreds Polii, Msi bahwa hukum tua telah memanipulasi rekomendasi dari camat.
‘’ADD cair, juga berdasarkan surat pengantar Inspektorat Minsel tanggal 24 Agustus 2012. Yang sebelumnya, ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi BPMPD Minsel juga tertanggal 24 Agustus 2012. Sedangkan rekomendasi camat, bukan untuk pencairan ADD. Tetapi, itu untuk pengantar ke BPMPD supaya BPMPD memberi rekomendasi juga,’’ tegasnya.
Dikatakannya, waktu itu dirinya cuti. “Sampai hari ini juga saya masih cuti. Dan ingat, masa berakhir saya adalah tanggal 18 Januari 2013. Herannya, camat Amurang Timur sudah sejak Juni lalu meminta membentuk panitia Pilhut,” tambahnya.
‘’Padahal, masa jabatannya baru akan selesai tanggal 18 Januari 2013 mendatang. Kalau saya melihat, bahwa ini ada unsur pemaksaan. Ingat lagi, dia itu paman saya. Dan saya adalah ponakannya. Kenapa dia ingin mencelakakan saya,’’ pungkas Kumtua Polii. (and)