
Mitra – Permasalahan tanah di provinsi Sulawesi Utara dinilai menjadi persoalan rumit. Lihat saja kompleksinya persoalan tanah yang sering oleh beberapa pihak dialamatkan penyebabnya karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) lamban dan kurang kooperatif.
Di Kabupaten Minahasa Tenggaran (Mitra), polemik tanah pun terjadi. Menariknya, di Kecamatan Ratatotok Satu Mitra, satu bidang tanah diklaim tiga orang berbeda yang mengaku pemilik sah atas tanah tersebut. Ketika ditelusuri BeritaManado.com, masing-masing pemilik hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB) tanah, sertivikat tanah dan buktik valid lainnya tak dikantongi mereka.
Terlihat menonjol, yakni tarik-menarik kedua pihak yang diproses yakni pihak terlapor, Keluarga Mamahit-Datau sebagai pemilik lubang galian tambang, dengan pihak pelapor Elisabeth Laluyan sebagai pihak yang mengklaim pemilik tanah dengan bukti AJB dari Agustina Manua, bernomor 24/AJB/RTTK/III/2010, tertanggal 4 Maret.
Sementara Agustinus Senaen dan Edy Emor yang mengaku pemilik sah tanah itu menunjukkan bukti masing-masing. Senaen menunjukkannya lewat bukti SK 01/SKJB/ RTS/VI/2007 tertanggal 7 Juni. Begitu pun Emor memperlihatkan surat jual beli tanah antara Djony Tiwow tertanggal 7 Maret 1983.
“Ada tiga pihak yang menyerahkan bukti bahwa tanah tempat lobang galian kami adalah milik mereka. Laporan tersebut sudah masuk di meja kepolisian, dan bahkan sudah ada gelar perkara,” ungkap Harteti Datau.
Dilanjutkannya, yang paling getol dalam mempermasalahkan hal ini adalah pihak Elisabeth Laluyan. ”Sudah tiga kali surat somasi yang mereka berikan pada kami, melalui kuasa hukum mereka Ronny Poli. Somasi yang pertama tanggal 3 Juni 2013, somasi yang kedua tanggal 26 Juni 2013 dan somasi yang ketiga tanggal 13 Juli 2013,” tukas Datau.(amc)