Manado – Polemik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan Panitia Pengawas Pemillu Kecamatan (Panwascam) Tikala, terus berlanjut dimana komisioner KPUD Manado Marten Tombeg menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus taat aturan. Pernyataan ini dilontarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Manado ini, atas sorotan ketua Panwascam Tikala Isa Jusuf perihal kinerja lembaga yang dipimpin Jean Maengkom.
Menurut Jusuf, Marthen asal bunyi, di PKPU 15 tidak ada yang mengatur soal penerusan laporan dari panwascam ke panwas Manado.
“Masa tombeg tak paham aturan KPU sendiri. Jangan asal bunyi. Di pasal mana PKPU ada menyebutkan soal hirarki pelaporan?” ujar Jusuf.
Menurut diam marthen harus belajar tentang aturan. Undang-undang adalah peraturan tertinggi yang tidak bisa dilanggar oleh aturan manapun kecuali Undang-Undang itu di amandemen.
Jusuf menjelaskan sesuai UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, Pasal 42 Huruf (J) mengenai tugas PPK itu wajib menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Lalu diperkuat dengan Pasal 79 ayat (c) jika panwascam itu menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti Jadi tombeg jangan menciptakan sendiri aturannya.
“Banyak belajar dulu baru kasih statement atau membuat undang-undang,” kata Jusuf.
Di menambahkan jika penolakan yang dilakukan PPK dan KPU Manado terhadap rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Tikala telah dilaporkan pihaknya ke panwaslu Kota Manado untuk ditindaklanjuti.
“Akan ada pemanggilan PPK Tikala dan Marthen Tombeg terkait permasalahan tidak tahu aturan tersebut. Nanti panwas Kota Manado yang akan periksa soal kasus ini,” kata Jusuf kembali.