TOMOHON-Sikap gentlemen ditunjukkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Tomohon menyikapi polemik serta tarik menarik soal penentuan Wakil Walikota Tomohon pasca berprosesnya Jimmy F Eman SE AK sebagai Walikota Tomohon.
Kepada beritamanado.com, Ketua DPC Partai Gerindra Tomohon Wenny Lumentut menegaskan bahwa saat ini pihaknya lebih mengedepankan pendidikan politik yang santun dan beretika. “Penegasan salah satu anggota KPU Pusat bahwa yang berhak mengajukan nama calon wakil walikota adalah parpol yang menandatangani Formulir B-KWK sudah memberikan pencerahan bagi kita semua. Hal ini penting dan perlu disampaikan kepada publik terutama dalam hal ini masyarakat Kota Tomohon supaya ada keterbukaan dan pemahaman yang benar, bukan hanya tentang posisi Partai Gerindra, tetapi juga bagaimana kita memberikan pendidikan politik yang santun dan beretika sekaligus penegakan supremasi hukum yang kita junjung tinggi bersama,” ungkap Lumentut, Minggu 4 November 2011,
Lanjut dikatakannya, bagi Gerindra tidaklah berlebihan jika nantinya akan mengusulkan nama calon wakil walikota. “Yang mana, dari nama-nama yang diusulkan tersebut, nantinya kepala daerah dalam hal ini Walikota Tomohon yang akan menentukan nama yang akan disodorkan ke DPRD untuk dipilh. Taat azas dan taat hukum adalah yang utama dan soal berhasil atau tidak dalam suksesi wakil walikota, itu urusannya nanti, karena semua akan berproses. Pada dasarnya kami berharap supaya bisa dibangun komunikasi yang baik antara Partai Golkar dan Partai Gerindra,” tukasnya.
Disinggung soal sikap partainya, ditegaskan Lumentut bahwa pihaknya saat ini berpatokan pada UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerh dan Wakil Kepala Daerah.
“Dalam konstitusi tersebut dikatakan bahwa untuk mengisi kekosongn jabatan wakil kepala daerah maka kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangn calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD,” ujarnya.
Jadi, pada prinsipnya menurut Lumentut hak Partai Gerindra sudah diamanatkan dalam konstitusi. “Perlu digarisbawahi bahwa Gerindra bukan hanya sekadar partai pendukung, melainkan sebagai partai pengusung yang mana secara yuridis formil dapat dibuktikan dengan dokumen pengusungan di KPU dimana Gerindra turut menandatangani pendaftaran pasangan J2,” pungkasnya. (iker)