Amurang – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD 2013 pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang mendapatkan opini dibawah WDP. Ditanggapi Sekda Minahasa Selatan Drs Danny Rindengan bahwa soal temuan BPK, sudah menjadi keharusan digelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).
“Ya, jika ada temuan BPK pemerintah daerah akan memanggil pihak-pihak terkait di masing-masing instansi untuk dimintai keterangan untuk kemudian dikaji dan dimintai pertanggung jawaban,” jelas Rindengan, Rabu (1/10/2014).
Lanjut Rindengan, Nah, berdasarkan keterangan itu-lah akan dikaji MP-TGR dan kemudian jika tidak sesuai mekanisme maka akan diminta pertanggung jawaban, dengan mengembalikan uang tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian daerah.
Seperti halnya Surat Perintah Perjalanan Dinas alias SPPD. Jika dikaji tidak sesuai peruntukanya, maka akan diminta pengembalian yang bersangkutan untuk mengembalikan uang dimaksud dan di setor ke kas daerah, papar Rindengan, kepada sejumlah wartawan. (sanlylendongan)