MANADO – Tim Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pedagang baju di Kota Kotamobagu diduga miliki dua gram sabu.
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Guruh Achmad, mengatakan tersangka U alias Uli tersebut diamankan di depan toko Planet Distro di Kota Kotamobagu, pada akhir pekan lalu.
“Saat ditangkap Uli (36 tahun), warga Jalan Adampe Dolot Mogolaeng Kotamobagu itu baru menjemput dan menerima sabu tersebut,” kata Achmad didampingi KBO Ditreskrim Narkoba AKBP Frtz Katiandago dan Kasubdit II Ditreskrim Narkoba AKBP Wiliam Simanjuntak, Selasa (10/1).
Guruh Achmad mengatakan, sabu tersebut dikirim dari Jakarta dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman barang. Tersangka kemudian menyuruh sopir mobil rental untuk mengambil kiriman barang yang dikemas dalam bentuk paket besar tersebut di sebuah jasa pengiriman barang yang ada di Manado.
“Pada saat barang tersebut diserahkan kepada tersangka, polisi kemudian menangkap Uli,” kata Achmad. Menurut Achmad, penangkapan terhadap tersangka itu, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian kemudian dikembangkan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus narkoba sabu tersebut untuk mengungkap jaringannya.
Terhadap perbuatan itu tersangka Uli diancam pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan serta denda.(del)