
Manado – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, SKT alias Kallo (39), oknum warga Banjer, Tikala, Manado, Sabtu (06/07/2019) dini hari.
Awalnya, tim dipimpin Kompol Elia Maramis ini mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka, sekitar pukul 01.00 WITA, di ruas Jalan Yos Sudarso, Manado.
Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam jumpa pers, Kamis (11/07/2019) mengatakan, tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan dari SKT, antara lain 1 paket besar sabu (berat bersih 49,21 gram), 1 paket kecil sabu (berat bersih 0,34 gram), 4 buah lakban, 2 pack plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 jaket warna hitam, 1 handphone Nokia putih, dan 1 handphone Oppo hitam,” jelasnya, di depan sejumlah awak media.
Dalam interogasi lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik perempuan berinisial PAP alias Mey, yang masih menjalani penahanan di Rutan Malendeng.
Diketahui, tersangka SKT ditangkap usai mengambil sabu di pinggir jalan Politeknik, di sebelah warung tak jauh dari SPBU.
“Rencananya, sabu akan diedarkan oleh SKT yang dikendalikan PAP melalui telepon,” tambah Dirresnarkoba.
Tim kemudian mendatangi Rutan Malendeng. Di depan petugas, PAP mengaku telah menyuruh SKT untuk mengambil dan mengedarkan sabu tersebut.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dirresnarkoba.
(***/MiltonPantouw)