Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) diharapkan tegas menindaklanjuti laporan polisi nomor 806/ XI/ 2012,SULUT/ SPKT tanggal 22 November 2012 milik PT Petindo Perkasa atas nama John Hamenda kepada PT Janur Kawanua (Janur). PT Petindo Perkasa yan diwakili kuasa hukumnya LBH Brigade Manguni menyayangkan wibawa hukum yang dinahkodai oleh Brigjen Pol Robby Kaligis yang seakan mengalami gejala kelumpuhan kala menghadapi perusahaan yang berlokasi di Manembo-nembo Kota Bitung tersebut.
“Ini sudah empat kali Polda Sulut mendatangi lokasi dan sama sekali tidak bisa masuk ke lokasi perusahaan? Ini adalah pelecehan wibawa hukum, apakah PT Janur yang punya Polda Sulut? Ini khan irasional,” tegas Daniel Bangsa selaku Sekretaris Umum LBH Brigade Manguni, sabtu (27/7) kala menggelar konferensi pers di Jalan Samrat.
Adapun awal perkara adalah karena PT Petindo Perkasa keberatan atas pelelangan sebuah pabrik yang merupakan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar dan hanya dilelang Rp 7 miliar. Dasar pelelangan tidak jelas karena berdasarkan keputusan pengadilan, pemilik PT Petindo Perkasa yaitu John Hamenda tak menimbulkan kerugian negara sepeserpun.
“Klien kami sudah mendapatkan surat dari BNI bahwa tidak ada kewajiban, kenapa pabriknya masih dilelang juga, ini untuk menutupi kerugian siapa? Dan hasil Rp 7 miliar itu kemana?,” tambahnya lagi.
Selain menyoal dasar pelelangan dan uang hasil lelang yang tak jelas kemana, Jhon juga mempertanyakan hilangnya sebuah mesin carrot juice (jus wortel) yang ada di dalam pabrik senilai tak kurang dari Rp 5 miliar.
“Risalah lelang tak menyebutkan tentang ikut dilelangnya mesin jus wortel tersebut, jadi benar-benar klien kami sudah merasa seakan-akan dirampok oleh negara dan Budi Kosanto pemilik PT Janur,” sesal Daniel.
Lebih lanjut Daniel memastikan bahwa apa yang terjadi kepada kliennya adalah sebuah bentuk pelecehan hukum atau lebih tepatnya merupakan sebuah bentuk pemerkosaan hak asasi manusia yang tak sesuai dengan UU Hak Asasi Manusia.
“Coba cek di www.knowyourwww.knowyourrights.2008.org pasal 17, kejadian klien kami ini sangat bertentangan dengan penjelasan pasal tersebut,” tegas Daniel.
Ia menguraikan isi dari pasal 17 tersebut adalah setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan pasal dua adalah tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah Manado Bank Nasional Indonesia (BNI) Danny Alogo memberikan balasan sms dari nomor ponselnya 08115000xxx. Pihaknya bersedia memberikan keterangan dalam waktu dekat. (erq)