MANADO—Warga perumahan Wale Pineleng semakin dibuat gerah dengan tindakan Polda Sulut yang mengundang warga bersama pihak-pihak terkait namun tidak ada solusi yang diberikan. Pertemuan yang digelar pada hari Jumat (5/8) di Ruang Gelar Perkara Polda Sulut justru memojokkan posisi warga Wale Pineleng yang justru sebagai pelapor dalam kasus Tower SUTT di Wale Pineleng .
Rapat yang dipimpin oleh para petinggi Polda Sulut justru menjebak warga untuk tidak mengarah ke persoalan substansi undangan yang akan dibahas, terkait soal klarifikasi dokumen perijinan yang dimiliki oleh pihak PT PLN (Persero) dalam melakukan pembangunan Tower SUTT di Wale Pineleng.
“Walhi Sulut sangat menyayangkan sikap Polda Sulut yang tidak professional menindaklajuti laporan warga Wale Pineleng, justru terkesan lebih membela kepentingan pihak PT PLN untuk melanjutkan pembangunan tower tersebut dan mengabaikan kepentingan warga,” kata Direktur Walhi Sulut, Edo Rakhman dalam rilisnya ke beritamanado, Minggu (7/8).
Menurut Rakhman, pembangunan tower itu memang untuk kepentingan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan listrik tetapi bukan berarti juga harus mengabaikan dan mengorbankan kepentingan masyarakat juga, khususnya warga Wale Pineleng dan juga masyarakat-masyarakat lainnya yang masih bermasalah dengan pembangunan tower tersebut.
Walhi Sulut juga menurutnya, sudah melaporkan kasus ini hingga ke presiden RI karena banyak pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT PLN. Justru yang semakin membingungkan adalah, Surat Keputusan nomor 103 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut sudah nyata-nyata diabaikan dan tidak dijalankan oleh PT PLN Prokitring Sulmapa tidak ada respon apa-apa.
“Padahal tindakan PT PLN (Persero) itu sama saja tidak menghormati dan tidak menghargai Gubernur Sulut, seakan-akan semuanya bisa diselesaikan dengan mudah karena proyek ini menggunakan anggaran APBN. Meskipun menggunakan anggaran APBN tetapi tetap harus menghormati SK Gubernur Sulut sebagai kepala pemerintahan,” katanya.
Lanjut Rakhaman mengatakan, PT PLN Prokitring Sulmapa jangan bertindak seolah-olah bodoh dan tidak tau soal aturan. Begitu pula dengan Polda Sulut sebagai institusi penegak hukum seharusnya bisa membedakan antara IJIN dan REKOMENDASI. Warga Wale Pineleng tentu bisa memahami dan mengerti perbedaan antara rekomendasi dan ijin, rekomendasi dikeluarkan untuk menyetujui dokumen UKL-UPL dan dijadikan landasan untuk mengurus ijin-ijin yang dibutuhkan sedangkan ijin itu sendiri harus bersifat final, konkrit dan individual.
“Polda Sulut seharusnya memahami hal itu dan tidak menganggap rekomendasi adalah ijin,” tegasnya.(*)