Manado – Kurang lebih 4 tahun terkatung – katung, kasus tanah milik almarhum Dien Palit di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara akhirnya menemui titik terang. Menurut kabar yang diperoleh, Rabu (21/8) hari ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, hanya saja tidak ditahan. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21), namun belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Paskalis Palit, salah seorang keluarga korban yang dikuasakan untuk mengawal perkembangan kasus ini mengaku sedikit lega dengan adanya agenda gelar perkara ini. “Saya atas nama keluarga sangat berharap pertama – tama kepada Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis untuk segera meengakhiri sandiwara para tersangka kasus ini dengan aparat kepolisian yang melakukan penyidikan. Kami punya bukti yang diakui oleh penyidik sendiri, namun sampai sekarang kami belum mendapat keadilan,” ungkap Palit.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, fakta – fakta yang ditemukan adalah tanda tangan pada dokumen tanah milik almarhum Dien Palit semuanya telah dipalsukan oleh tersangka. Hal itu sudah terbukti dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Makasar tahun 2012 lalu. Menurut informasi yang diperoleh BeritaManado.com Rabu (21/8) pagi, gelar perkara tersebut akan dihadiri oleh kompolnas. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi mengenai waktu pelaksanannya. (ang)