MANADO – Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Rabu 14 Desember 2011 akhirnya secara resmi melakukan penahanan terhadap JM alias Mambu, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 berbandrol Rp33 Miliar.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, mantan Sekkot Tomohon ini dijebloskan ke sel tahanan sekitar pukul 14.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita di salah satu ruangan Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Sulut.
Terkait penahanan tersebut, Mambu melalui tim kuasa hukumnya Frangky Weku SH kepada sejumlah wartawan mengatakan sangat menyesalkan dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Karena menurutnya, kuat dugaan laporan tersebut direkayasa oleh pihak pelapor, dalam hal ini mantan Walikota Tomohon, JSMR alias Epe.
“Ya. Tentunya kan kita harus menghormati proses hukum yang ada sambil melakukan upaya hukum selanjutnya. Karena semua saksi yang diajukan dalam pemeriksaan semuanya memberatkan posisi klien saya,” terang Weku. Terkait hal tersebut, Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Daniel Adare STh membenarkan adanya penahanan tersebut.
Sebelumnya, Polda Sulut juga telah melakukan hal yang sama terhadap JL alias Lamba, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkot Tomohon dan FS alias Sambouw mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kamis 8 Desember 2011 pekan kemarin dalam kasus yang sama. (iker)