MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara sementara mempelajari laporan Yasti Soepredjo Mokoagow atas aksi pengusiran yang dilakukan Raski Mokodompit terhadap Yasti saat paripurna HUT Provinsi 23 September lalu. Dalam waktu dekat pihak Polda akan memanggil beberapa saksi dari anggota DPRD Sulut untuk dimimtai keterangan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan pos deprov, Kamis (13/10) sore. “Kami sementara mempelajari kasus ini. Beberapa saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tutur Bella. Adapun saksi-saksi yang dimaksud adalah, James Sumendap, Jhon Dumais, Steven Kandouw, Farid Lauma dan Ayub Ali.
Lanjut Bella, usai pemeriksaan saksi, pihak Polda akan melakukan pemanggilan terhadap Raski Mokodompit. Diketahui, interupsi Raski dilakukan saat semua undangan dalam posisi berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. (jry)