MANADO – Untuk kedua kalinya pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara Abid Takalamingan harus tertunda, Abid yang seharusnya menjalani pemeriksaan di Sat ps III Tipikor Mapolda Sulut pada hari Rabu ini (16/09/09), haris tertunda dengan agenda persidangan, hal ini menandakan Polda mengalami kesulitan memeriksa mantan legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dari sumber resmi Polda Sulut diketahui Abid harus absen kembali saat ini dikarenakan bersamaan agenda persidangan yang harus dijalani Abid, “bapak Abid sudah dua kali kami panggil, namun selalu absent karena harus menjalani persidangan keluarga di pengadilan,” jelasnya.
Disisi lain Abid Takalamingan saat mendatangi Mapolda Sulut untuk menjenguk Syachrial Selasa (15/09/09). Abid sempat merahasiakan adanya pemanggilan terhadap dirinya. “saya datang kemari hanya untuk menenguk pak Yal bukan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan.
Disinggung soal SPPD fiktif terkait dirinya, Abid mengaku terjadi Miss Comunication, lebih dari kesalahan sistem yang berubah. Bantahnya karena tahun 2009 ini sistem SPPD harus melampirkan Manifest padahal ditahun-tahun sebelumnya hal tersebut tak perlu dilakukan, ditambahkannya dirinya siap menjalani proses hukum yang sementara berlangsung.
Ketika dikonfirmasi Kapolda Sulut Brigjen Polisi Bekto Suprapto melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella menerangkan penyidikan terhadap kasus ini mengalami kemajuan signifikan, dia memastikan pada tahap sekarang ini pemeriksaan akan melibatkan para legislator Sulut priode 2005-2009.
Sebelumnya diketahui dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing tersangka SD alias Syachrial mantan Ketua Deprov, MR alias Max mantan Sekwan, SR alias Sonny mantan Bendahara Setwan. (is)