
Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut didesak tuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Lim Celluler terhadap PT Cross, demikian desakan tersebut disampaikan Pengacara PT Cross, Firman Mustika kepada beritamanado.
“Selaku kuasa hukum dari klien kami PT Cross, kami minta Polda menidak lanjuti laporan klien kami yang telah mengendap hampir 1 tahun, selama ini belum ada SP2HD, hak klien kami selama ini belum diberikan oleh kepolisian, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” ujar Mustika kepada sejumlah wartawan.
Dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polda Sulut untuk menanyakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi klien kami. “Beberapa hari kedepan, Polda akan kami datangi lagi untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut Polisi,” kata Mustika.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Polda Sulut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wilson mengatakan belum mengetahui laporan kasus tersebut. “Saya belum bisa berkomentar, karena kasus ini sendiri belum saya ketahui laporannya,” ujar Wilson saat dihubungi beritamanado melalui telepon seluler miliknya.
Sekedar untuk diketahui, 31 Mei 2013 PT Cross melaporkan Lim Celluler Manado di Polda Sulut atas dugaan kasus penipuan. (risat)