Kotamobagu – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang melarang para pedagang Pasar 23 Maret berjualan menggunakan ruas Jalan 23 Maret masih diindahkan para pedagang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (21/10) tadi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu (KK) kembali melakukan “sweeping” terhadap para pedagang tersebut.
Pantauan BeritaManado.com dilokasi pasar, tampak para anggota Sat Pol PP melakukan pembersihan lapak-lapak pedagang yang ada di lokasi tersebut.
Kepala Sat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta ketika ditemui mengatakan bahwa sebelum melakukan pembersihan sudah diperingatkan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
“Yang kami lakukan saat ini sudah merupakan penindakan terhadap mereka (pedagang, red) yang ‘kumabal’ masih berjualan di tempat yang sudah dilarang,” ujar Mokoginta. (Haris Mongilong)