Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Pol-PP Bakal Tindaki Pedagang yang Tak Patuh

by Recky Pelealu
Minggu, 6 Mei 2012, 02:58 am
in Mitra
A A
  • 0share

Ratahan, BM – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Mitra mulai Senin pekan depan akan menindak tegas para pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan, khususnya yang ada di pusat Kota Ratahan. Hal ini sendiri merupakan tindaklanjut dari fungsi pengawasan pihak Pol-PP, sebagimana tercantum dalam PP No 6 Tahun 2010.

Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mitra Ventje Mumuat, bahwa semua hal yang mengganggu ketertiban umum atau pun kenyamanan pejalan kaki dan juga pengendara akan ditindaki pihaknya. Khusus untuk para pedagang yang ada di pusat kota Ratahan, tepatnya di Pasar Ratahan, Momuat mengingatkan untuk tidak melakukan aktifitas di luar wilayah pasar, apalagi jika sudah memasuki pinggiran badan jalan. Jika nanti ada yang ditemui, pihaknya akan mengambil tindakan tegas memindahkan yang bersangkutan ke dalam lokasi pasar. “Mulai Senin ini, kita tindak tegas pedagang yang kumabal, alias masih berjualan di area terlarang. Sudah ada tempatnya, jadi silahakan berjualan di tempat yang sebenarnya,”tegas Mantan Camat Tombatu ini.

Momuat kemudian mengatakan, penertiban pedagang ini akan terus dilakukan pihaknya mulai dari ibu Kota Ratahan sampai ke kecamatan-kecamatan. Ditanya soal sanksi bagi pedagang yang tidak mengindahkan peringatan pihaknya, Momuat menjawab bahwa untuk sanksi sendiri tidak tidak ada, karena pihaknya hanya sebatas melakukan penertiban dan pengawasan sebagimana Tupoksi yang ada. “Untuk sanksi tidak ada, kita hanya menertibkan,” pungasnya. (dul)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: ratahan

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.