Ratahan, BM – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Mitra mulai Senin pekan depan akan menindak tegas para pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan, khususnya yang ada di pusat Kota Ratahan. Hal ini sendiri merupakan tindaklanjut dari fungsi pengawasan pihak Pol-PP, sebagimana tercantum dalam PP No 6 Tahun 2010.
Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mitra Ventje Mumuat, bahwa semua hal yang mengganggu ketertiban umum atau pun kenyamanan pejalan kaki dan juga pengendara akan ditindaki pihaknya. Khusus untuk para pedagang yang ada di pusat kota Ratahan, tepatnya di Pasar Ratahan, Momuat mengingatkan untuk tidak melakukan aktifitas di luar wilayah pasar, apalagi jika sudah memasuki pinggiran badan jalan. Jika nanti ada yang ditemui, pihaknya akan mengambil tindakan tegas memindahkan yang bersangkutan ke dalam lokasi pasar. “Mulai Senin ini, kita tindak tegas pedagang yang kumabal, alias masih berjualan di area terlarang. Sudah ada tempatnya, jadi silahakan berjualan di tempat yang sebenarnya,”tegas Mantan Camat Tombatu ini.
Momuat kemudian mengatakan, penertiban pedagang ini akan terus dilakukan pihaknya mulai dari ibu Kota Ratahan sampai ke kecamatan-kecamatan. Ditanya soal sanksi bagi pedagang yang tidak mengindahkan peringatan pihaknya, Momuat menjawab bahwa untuk sanksi sendiri tidak tidak ada, karena pihaknya hanya sebatas melakukan penertiban dan pengawasan sebagimana Tupoksi yang ada. “Untuk sanksi tidak ada, kita hanya menertibkan,” pungasnya. (dul)