BITUNG – Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapilduk) Kota Bitung, Drs Wellem Muaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan menindak para PNS di lingkungan kerjanya yang kedapatan melakukan Pungli (pungutan liar) dalam pembuatan dokumen di kantornya. Hal ini menanggapi masih maraknya tindakan yang tak terpuji itu yang diduga dilakukan oleh bawahannya kepada warga saat mengurus pembuatan dokumen kependudukan.
“Memang sesuai laporan yang kami terima masih saja terjadi pungli. Dan jika hal itu benar maka kami akan menindak Pegawai tersebut dengan memberikan sanksi yang berat,”tegasnya.
Menurutnya, selain pembuatan KK (kartu keluarga) yang tarifnya Rp.20 ribu, warga tidak di perkenankan lagi untuk membayar pembuatan dokumen lainnya. Kepada warga, Muaya berharap agar jangan coba-coba memberi apapun kepada PNS-nya dengan dalih mempercepat pembuatan dokumen yang di minta. Sebaliknya juga PNS dilarang untuk meminta uang dengan alasan apapun. Sekali lagi tidak ada aturan bagi warga untuk di mintai sejumlah uang untuk pengurusan dokumen yang di minta, selain pembuatan KK, kerena aturannya jelas seperti yang tertuang dalam Perda no 4 than 2011.
“Ini peringatan khusus bagi PNS di lingkungan Dinas kependudukan dan catatan sipil. Dilarang keras untuk meminta uang pelican kepada warga, sebab itu haram adanya,”pungkas Muaya dengan nada tinggi. Seraya menamhkan bahwa motto pelayanan Pemkot Bitung adalah bebas dari Pemberian apapun atau Korupsi. (si)