Bolsel – Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa perihal batas usia pensiun PNS sekarang sudah ada perubahan dalam Undang-Undang ditahun 2014 ini.
Seperti saat ini, jika mengikuti UU yang lama kemungkinan bisa capai 5 atau 6 PNS Bolsel yang sudah dalam masa pensiun. Seperti yang dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Selatan, Tahlis Galang.
“Kalau mengikuti Undang-Unadang lama, berarti akan ada beberapa PNS yang masuk masa pensiun,” tutur Tahlis.
“Seperti Bapak Abdul Malik Musa, beliau sudah sementara sibuk mengurus berkas pensiun, karena terhitung April tahun ini sudah terhitung pensiun. Lantaran UU ASN sudah diberlakukan, maka beliau tidak jadi mengurus, nanti 4 tahun mendatang baru pensiun, terang Tahlis.
“Dasar surat BKN itu turun berkenaan dengan berlakunya UU Nmor 5 tahun 2014 tentang ASN dan surat Menpan-RB Nomor B/43/M.PAN-RC/0I/2014 tanggal 3 januari 2014,” tutup Tahlis.(haris)