Manado – Jubir Pemprov Sulut Dr Jemmy Kumendong M.SI menyebutkan untuk mendapatkan santunan atau jaminan perlindungan sosial berupa santunan kematian, santunan kecelakaan kerja serta santunan dana hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan, para PNS diwajibkan membayar tarif iuran program BPJS ketenagakerjaan dihitung dari dasar upah yang dilaporkan, sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Dia menjelaskan untuk tarif iuran yang ditetapkan sebesar 6,24 % dengan rincian program jaminan kecelakaan kerja 0,24 %, program jaminan hari tua 5,70 % dan program jaminan kecelakaan kerja 0,30 %.
Sementara iuran yang disepakati berdasarkan upah yang dilaporkan yakni pegawai golongan I Rp. 1.000.000, golongan II Rp. 1.500.000, golongan III Rp.2.000.000 dan pegawai golongan IV Rp.2.500.000.
“Dari perhitungan tersebut pembayaran iuran masing-masing PNS tiap bulan untuk tiga program yang diikuti yakni pegawai gol I Rp Rp. 62.400, golongan II Rp.93.600, golongan III Rp.124.800 dan pegawai gol IV Rp.156.000,” jelas Kumendong
Sebelumnya Sekretaris Provinsi Sulut Ir S R Mokodongan telah menyerahkan dana jaminan kematian sebesar Rp. 21.114.620.00 kepada salah satu PNS yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Ratumbuisang yang diterima Dirut RS Ratumbuisang dr Jemmy Lampus serta jaminan kecelakaan kerja meninggal Rp.132.212.795.84, dana jaminan hari tua sebesar Rp. 113.105.600.00, serta dana jaminan kecelakaan kerja Rp.1.443.883.38. (rizath polii)