Amurang – Kesadaran para Pegawai Negeri Sipil (PNS)di Kabupaten Minsel dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS masi kurang. Meskipun dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara tegas tentang hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, namun tidak membuat sejumlah PNS Mitra untuk mentaati peraturan tersebut.
Sebagaimana data yang diperoleh beritamanado.com, memasuki pertengahan tahun 2013 sudah terjadi beberapa temuan PNS/Pejabat yang malas dan tetap “Kumabal”.
Contohnya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Plt Sekdakab Minsel, Ir Fari Liwe, beberapa waktu lalu didapati ada beberapa kepala SKPD yang tidak masuk kantor dengan alasan tugas luar daerah. PNS yang bolos disaat jam kerja, PNS malas, begitu juga yang terjadi pada apel Korpri, Rabu (17/7) terdapat beberapa PNS/Pejabat yang tidak hadir. Dan parahnya lagi ternyata masih ada juga beberapa pejabat yang masih tinggal di luar Minsel.
Menanggapi hal tersebut Bupati Minsel, Tetty Paruntu mengatakan peraturan tentang disiplin PNS hampir setiap hari diingatkan tapi sayang kedewasaan dan kesadaran para PNS masih kurang untuk mematuhi peratuan tersebut.
“Janganlah seperti anak kecil yang selalu mendapat teguran jika kedapatan berbuat salah, sadar lalu buat lagi,” kata Paruntu.
Lanjutnya menjelaskan, dalam rangka memuwujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menetapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik maka dalam waktu dekat ini, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minsel akan menggelar sweeping terhadap PNS yang bertugas dilingkup Pemkab Minsel.
“Sweeping ini dilakukan dalam rangka menjalankan program tahun disiplin. Jadi siapapun dia, baik pejabat maupun pegawai jika didapati melanggar aturan akan ditindak. Karena ini juga dilakukan dalam penegakan aturan dan kedisiplinan, menuju Minsel berdikari cepat,” jelas Paruntu.(van)