Manado – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil Singkil-Mapanget yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Manado berinisial SM ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Universitas Swasta.
Terkait hal itu, salah satu kader yang meminta namanya tidak di publis ini menilai bahwa persoalan tersebut merupakan kecolongan dari pengurus PAN Manado.
Padahal menurutnya, berbagai proses tahapan yang dilakukan oleh Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Manado sebelum nama caleg diusulkan ke KPU Kota Manado.
“Sebelum nama-nama DCS dimasukan ke KPU melalui beberapa tahapan diantaranya verivikasi berkas oleh KPPD dan di plenokan untuk memutuskan nama-nama yang akan direkomendasikan dalam DCS,” ujarnya.
Kader PAN ini pun menganggap terakomodirnya PNS dalam DCS adalah suatu kecolongan dan kecerobohan pengurus PAN Manado, sehingga perlu disikapi dengan serius.
Ketua DPD II Kota Manado, Boby Daud mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami saat ini sedang memperbaharui data DCS tersebut. Sudah disiapkan nama baru untuk menggantikan nama yang baru diketahui berstatus PNS. Ini terjadi kekeliruan saja, karena sebelumnya yang bersangkutan tidak mengakui bahwa dirinya adalah PNS. Tapi belakangan ini kami sudah mendapatkan kejelasan status yang sebenarnya. Jadi segerat akan diganti dengan nama lain,” jelas Daud.(eka)