Manado – Masa libur Idul Fitri sesuai surat edaran Walikota Manado berlaku sejak 28 Juli hingga 1 Agustus. Dengan begitu, PNS diharapkan masuk kantor tepat waktu.
“Dengan libur seperti ini pastinya banyak pekerjaan yang tertunda. Jadi, kami berharap PNS di lingkungan pemerintah kota jangan lagi menambah-nambah hari libur,” tutur Revani Parasan, wakil ketua komisi membidangi hukum dan pemerintahan.
Lanjutnya, sebagai abdi negara seharusnya PNS dapat memaksimalkan waktu kerjanya, guna tercipta iklim kerja yang berkualitas.
“Kalau ada yang menambah-nambah hari libur itu dapat dikatakan PNS malas. Sebaiknya, pergunakan hari libur dengan sebaiknya, agar disaat waktu yang sudah ditentukan, bisa kembali bertugas sebagaimana kewajibannya melayani masyarakat,” pungkas Parasan saat dihubungi via telepon. (leriandokambey)