Bitung—Pemkot Bitung mengaku bakal memberikan sangsi tegas terhadap PNS yang terbukti masuk sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Hal ini ditegaskan Sekkot Bitung, Edison Humiang ketika mendengar informasi adanya sejumlah PNS jajaran Pemkot Bitung yang terdaftar sebagai pengurus dan anggota salah satu Parpol.
“Aturan sudah jelas jika PNS itu tidak boleh terjun ke dunia politik, apalagi menjadi pengurus atau anggota Parpol. Kalau mau terjun ke politik silakan tanggalkan kedinasan dan ini sementara kami telusuri siapa-siapa yang menjadi pengurus dan anggota Parpol,” kata Humiang, Rabu (23/5).
Humiang sendiri mengaku, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak membenarkan seorang PNS masuk organisasi Parpol. Dan dirinya mengaku akan memanggil sejumlah oknum PNS yang diduga telah menjadi pengurus dan anggota Parpol untuk dimintai klarifikasi.
“Apalagi mereka tidak melapor ke saya ketika akan memutuskan ikut Parpol, pasti ketika melapor saya akan larang. Tapi ini hanya sembunyi-sembuyi tapi akhirnya ketahuan dan tentu sangsi tegas terhadap para PNS yang terbukti sangat berat karena bisa sampai ke pemecatan,” teganya.
Sementara itu, sesuai informasi yang berdera beberapa hari ini, ada sejumlah pejabat Pemkot Bitung yang masih berstatus PNS menjadi pengurus DPC Demkorad Kota Bitung. Tak hanya pejabat, namun sejumlah staf Pemkot Bitung yang juga bersatatus PNS tercatat sebagai anggota partai yang diketuai Hanny Ruru tersebut.(en)