Airmadidi – Peraturan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang kawasan dilarang merokok, justru paling banyak dilanggar oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Minut.
Pantauan beritamanado.com, banyak yang tidak tertib dalam merokok, baik merokok dalam ruangan kerja, apalagi membuang puntung dan abu rokok di sembarang tempat.
Dimana dalan Perbup tempat-tempat umum, tempat kerja, dan lainnya di larangan merokok.
Inilah Perbut Bupati Minut:
Peraturan Bupati Minahasa Utara
Nomor : 11 Tahun 2011
Tanggal : 17 Maret 2011
Tentang Kawasan Dilarang Merokok
Bab II Pasal 3
Sasaran Kawasan Dilarang merokok
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Proses Belajar Mengajar
4. Tempat Pelayanan Kesehatan
5. Arena Kegiatan anak-anak
6. Tempat Ibadah
7. Angkutan Umum. (rbn)