Manado – Pemerintah Provinsi Sulut lewat Sekprov Ir Siswa Rachmat Mokodongan, Senin (22/8) menyampaikan Idul Fitri 1432 Hijriyah Momentum PNS Sulut untuk merasakan libur panjang.
“Itu merupakan waktu libur bagi PNS dikarenakan perayaan lebaran tanggal 29 Agustus sampai 5 September semua PNS sudah harus masuk kerja lagi dan tak ada alasan untuk memperpanjang liburan. Bagi PNS yang kedapatan memperpanjang liburan tanpa mengikuti aturan yang berlaku akan mendapat sanksi,” ujar Mokodongan.
Mokodongan berharap di masa liburan dan lebaran bisa dimanfaatkan oleh PNS untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu dengan menyisihkan beberapa penghasilannya untuk membantu orang lain. (jrp)