Bitung—Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung bakal mengirimkan surat teguran kepada perwakilan masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) jika tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas tanah eks HGU PT Assa di Tanjung Merah. Hal ini dikatakan Humas PN Kota Bitung, Erenst Ulaen SH MH, Senin (9/7) terkait ketidakhadiran perwakilan Masata dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari perwakilan Masata soal ketidahadiran mereka mengikuti sidang dan jika hari ini tidak hadir kami akan melayangkan surat teguran,” kata Ulaen kepada beritamanado.com.
Ulaen mengatakan, jika sudah ada informasi resmi dari pihak Masata soal ketidakhadiran mengikuti sidang maka bisa saja pihaknya akan melakukan penundaan sidang hingga minggu depan atau dua minggu depan. “Tapi inikan belum tahu persis apa yang menjadi kendala sehingga mereka (Masata, red) tidak hadir mengikuti sidang. Tapi sesuai prosedur jika ada kendala maka sidang bisa saja ditunda hingga seminggu atau dua minggu, tergantung kesiapan penggugat,” jelasnya.(enk)