Amurang – Kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu legislatif 9 April lalu, mulai disidangkan di PN Amurang. Sedikitnya ada 3 perkara yang disidangkan PN Amurang, diantaranya dugaan penggelembungan suara di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo tengah masuk pada keterangan saksi oleh pimpinan sidang Hakim Ketua Deck Felix Wagiu, SH MH didamping hakim anggota Muhamad Syawaluddin dan Adiyaksa David di ruang sidang satu.
Ada 14 saksi terkait penggelembungan suara di Desa Poopo, diantaranya Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan, ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey, serta Panwas Kecamatan Ranoyapo Gotlif Sarionsong sebagai saksi dan terdakwa Hukum tua Desa Poopo Eril Pekan.
Berdasarkan pantauan beritamanado.com sidang pelanggaran Pemilu legislatif di Minsel atau penggelembungan suara, bertempat di ruang sidang senin (19/5/2014) masih dalam mendengarkan keterangan-keterangan para saksi. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut. (sanlylendongan)