KAPOLRES MINUT AKBP EKO IRIANTO SIK.
Airmadidi-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Rabu (5/7/2015) akhirnya memenangkan Polres Minahasa Utara (Minut) dalam sidang pra peradilan atas laporan Theresia Ngangi.
Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Poltje Moningkey, Kamis (6/7/2015) menjelaskan, pada tanggal 12 Juli 2015, pelapor Ngangi mempraperadilankan Polres Minut sehubungan dgn penyitaan buah cengkih di Perkebunan Waltang Petak Desa Kaima Kec Kauditan Kabupaten Minut.
“Namun, PN Airmadidi pada tanggal 5 Agustus 2015 memutuskan lewat persidangan bahwa praperadilan Theresia Ngangi ditolak dan penyitaan buah cengkih yang dilakukan oleh Polres Minut dinyatakan sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Moningkey.(Finda Muhtar)