Minut, BeritaManado.com – Disahkannya Undang Undang (UU) Kepalangmerahan oleh DPR RI Selasa (12/12/2017), disambut gembira Palang Merah Indonesia (PMI) Minahasa Utara (Minut).
Ketua PMI Minut Ir Joppi Lengkong mengatakan, disahkannya UU ini membuat organisasi PMI diakui sebagai satu satunya perhimpunan Kepalangmerahan Nasional di Indonesia.
“Aturan ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan. Pengesahan ini sebagai kebanggan sekaligus tantangan untuk memajukan PMI menjadi organisasi yang profesional, tanggap dan dicintai oleh masyarakat,” ujar Lengkong, kepada BeritaManado.com, Rabu (13/12/2017).
Wakil Bupati Minahasa Utara ini menambahkan, Indonesia adalah negara yang rentang terjadi bencana.
“PMI terpanggil untuk hadir dalam setiap tragedi bencana yang tidak kita tahu kapan dan dimana akan terjadi. Sekarang PMI lebih diakui oleh negara sehingga harus didukung dengan pendanaan sehingga program kemanusiaan berjalan lebih baik lagi,” pungkas Lengkong.
(Finda Muhtar)