Langowan – Seiring dengan selesainya masa jabatan hukum tua beberapa desa di wilayah Kecamatan Langowan Barat, maka sesuai dengan peraturan yang ada perlu adanya seorang pelaksana tugas (Plt). Namun sangat disayangkan, Plt di Desa Raringis Selatan dan Raringis Utara diduga main tunjuk. Warga kedua desa pun bereaksi.
Hukum Tua yang masa jabatannya sudah berakhir kabarnya didesak untuk menandatangai berita acara, namun yang bersangkutan enggan. Warga yang mengetahui hal tersebut pun tak habis pikir kenapa hal itu bisa terjadi. Sepengetahuan mereka, yang harus didahulukan adalah perangkat desa setempat, misalnya sekrearis desa atau yang lainnya.
“Kami menilai apa yang dilakukan Plt Camat Langowan Barat sudah melangkahi aturan. Desa kmi masih ada sekretaris desa. Di organisasi manapun, jika pimpinannya berhalangan maka yang mengantikan sementara adalah wakilnya atau sekretaris. Bahkan mekanisme ini pun berlaku pada kelompok – kelompok arisan,” ungkap seorang warga yang enggan namanya disebut.(ang)