Bitung—Salah seorang warga Kota Bitung, Rahmat Wahyu Nawawi, Selasa (11/9) menggut PLN Rayon Kota Bitung ke Pengadilan Negeri (PN). Nawawi sendiri menggugat PLN karena adanya pembengkakan tagihan rekening dan aksi pemadaman sepihak yang dilakukan selama ini.
“Gugatan ini saya daftaran ke PN Kota Bitung mewakili ratusan pelanggan PLN yang selema ini dirugikan PLN Rayon Kota Bitung,” kata Nawawi.
Menurut Kelurahan Segerat Weru II Kecamatan Matuari ini, adanya pembengkakan tagihan rekening listrik dikarenakan kelalaian pihak ketiga yang ditunjuk PLN untuk melakukan pencatatan. Akibatnya sejumlah tagihan rekening listrik mengalami pebengkakan dan tidak sesuai dengan angka meteran.
“Jadi ada kesan unsur kesengajaan, karena dari amatan saya dilapangan, dalam suatu kompleks pihak PLN terkesan menggilir satu persatu pelanggan untuk dinaikkan biaya tagihan rekening dan itu terjadi setiap bulan,” katanya.
Sementara itu, isi gugatan Nawawi meminta pihak tergugat yakni PLN Rayon Kota Bitung harus menganti kerugian material maupun inmaterial. Dan PLN harus membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar secara serta merta dan sekaligus.
“Dasar ganti kerugian material dan inmateriak, karena akibat sering terjadinya pemutusan aliran listrik hingga mengakibatkan barang-barang elektronik milik pelanggan menjadi rusak,” katanya.(enk)