Manado – Dicerca berbagai pertanyaan oleh legislator gedung cengkih pada hearing, Senin (22/9/2014), PLN Sulutenggo yang diwakili manajer perencanaan Bastian Pongayouw dan kepala cabang Manado Yarid Pabisa memastikan pemadaman listrik terjadwal akan berakhir paling lambat 30 September 2014.
“Kami berjanji setelah 30 September tidak ada lagi pemadaman listrik yang direncanakan. Pemadaman selama ini dikarenakan PLN mengalami kekurangan pembangkit listrik,” tutur Pongayouw didampingi beberapa pimpinan PLN Sulutenggo.
Mendengar jawaban pihak direksi PLN tak membuat anggota DPRD Sulut puas. Legislator PAN Affan Mokodongan meminta pimpinan DPRD membuat pakta kesepakatan, terutama janji pihak PLN tidak akan melakukan pemadaman terencana setelah 30 September 2014.
“Kita perlu pakta kesepakatan. Jika PLN tidak merealisasikan janji maka DPRD bisa menyurat ke PLN pusat memberikan punishment kepada PLN Suluttenggo,” tegas putera Sekprov Sulut Siswa Rachmat Mokodongan ini.
Hearing juga memutuskan GM PLN Sulutenggo Santoso Januwarsono wajib hadir pada hearing selanjutnya. “Pertemuan akan dilanjutkan nanti dan wajib dihadiri GM PLN. Soal waktu akan ditentukan kemudian sambil berharap pihak PLN dapat menyesuaikan,” ujar ketua Deprov sementara Steven Kandouw. (jerrypalohoon)