Izak Rey, SE
AMURANG—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel, Izak Rey,SE menyebut, bahwa pemadaman sepihak PLN bisa menimbulkan kerusakan server e-KTP. Maka dari itu, pihak PLN lah yang harus bertanggungjawab bila terjadi kerusakan.
‘’Ini kan program nasional. Maka dari itu, bila terjadi kerusakan atas server e-KTP maka yang bertanggungjawab adalah PT PLN sendiri. Bayangkan, banyak warga yang akan melakukan pemotretan, sidik jari dan lainnya harus pulang. Pasalnya, petugas menyebut lampu tidak ada. Akibatnya, dari target secara nasional, bahwa Minsel bakal tak terealisasi memenuhi syarat penyelesaian program ini,’’ ujar Rey.
Lanjut Rey, bahwa merasa hal tersebut ikut mengancam program nasional ini. Maka pihaknya langsung menyurat ke PLN Amurang dan mempertanyakannya.
‘’Hanya saja, soal ini SKPD yang dipimpinnya belum tahu apakah PLN akan menjawabnya. Termasuk, pihaknya sudah melaporkan kepada Bupati Tetty Paruntu soal seringnya mati lampu,’’ tegas mantan Kabag Humas Sekretariat DPRD Provinsi Sulut.
Kepala PLN Amurang, Marlon Hutabarat ketika dikonfirmasi melalui telepon selular belum mau menjawab. ‘’Maaf, saya berada di Manado. Besok, silahkan anda ke kantor saya di Uwuran Dua. Biar kita bicarakan masalahnya,’’ pungkas Hutabarat. (ape)