Amurang – Adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru yaitu nomor 15 tahun 2013 tentang pembatasan alat peraga kampanye Partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) merupakan langkah affirmatif menurunkan ongkos mahalnya kampanye.
Menanggapi peraturan baru ini, Welly Liwe, Caleg dari Parpol Gerindra, kepada beritamanado.com, Kamis (12/9), mengatakan sangat mengapresisasi peraturan baru dari KPU.
“Sebagai pendatang baru di panggung politik, saya mengapresiasi peraturan KPU. Karena dengan adanya pembatasan ini, bisa memberikan kesempatan yang sama kepada semua Caleg, baik itu yang kaya maupun caleg biasa-biasa saja,” ujar Liwe.
Lanjut Liwe, dengan adanya peraturan baru ini tentunya mendorong Caleg untuk melakukan relasi dan komunikasi langsung kepada pemilih
“Senang aja dengan hal ini, karena kaum kapitalis tidak akan seenaknya menguasai panggung politik dengan kekuatan uang. Pengerahan spanduk atau baliho besar-besaran di ruang publik sudah bukan jamannya lagi,” terang Liwe.
Lanjut Liwe berharap, agar pembatasan alat peraga disesuaikan dengan zona hasil rembukan KPU dan Pemerintah Daerah, dan bukan hanya di atas kertas. Karena seringkali masalah itu muncul dalam impelementasinya di lapangan.
“Jangan sampai instrumen KPU di level provinsi dan kabupaten tidak cukup tegas. Sehingga upaya pembatasan atribut seperti tadi memberikan makna substansial,” katanya. (vanly)