Royke Roring
Manado – Penjabat Walikota Manado, Royke Roring menanggapi berbagai isu terkait mutasi pejabat dilingkungan pemerintah Kota Manado saat ini.
Dijelaskan Roring, pelaksanaan mutasi tidak bisa dilakukan oleh seorang penjabat bupati atau walikota. Hal itu bisa terjadi jika mendapatkan ijin dari pemerintah pusat.
“Kalau pejabat struktural tentu sebagaimana yang sudah saya disampaikan diberbagai kesempatan, salah satu yang tidak bisa dilakukan penjabat adalah mutasi. Terkecuali ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Roring.
Bila ijin pemerintah pusat telah dikantongi, mutasi pejabat bisa dilakukan kapan saja tergantung kebutuhan pemerintah kota.
“Ijin itu bisa cepat bisa lama. Tergantung kebutuhan. Kalau memang perlu dilakukan, mengapa tidak. Kan wartawan sendiri yang lebih tahu pejabat mana yang perlu dievaluasi kinerjanya,” ungkapnya sembari bercanda. (leriandokambey)