Manado – Terkait berbagai isu yang saat ini makin gencar diinternal pemerintah Kota Manado terkait pemutasian pejabat membuat hampir seluruh kepala SKPD, Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Pala) merasa galau.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari penjabat Walikota Manado Royke Roring yang mengatakan, mutasi dilingkungan pemerintah merupakan hal yang biasa, dan dapat dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan.
Roring menjelaskan bahwa seorang penjabat memiliki keterbatasan yakni dilarang melakukan mutasi tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Kalau akan melakukan mutasi, butuh proses yang panjang. Dan penjabat tidak bisa melakukan mutasi jita tanpa seizin menteri. Dan saat ini yang terjadi, bukan mutasi. Tapi pemberian tugas, bahkan hanya mengembalikan jabatan definitif, seperti kadis PU yang ditugaskan menjadi sekwan dikembalikan ke jabatannya sebelumnya,” ungkap Roring.
Ia pun menegaskan bahwa, sudah menjadi keharusan setiap Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS melakukan tugas yang diberikan atasan terhadapnya.
“Seorang ASN wajib melaksanakan tugas jika ditugaskan. Seperti sekarang ini, ada beberapa ASN yang ditugaskan mengisi jabatan yang dianggap perlu ditempatkan pejabat yang baru,” pungkasnya. (leriandokambey)