Amurang—Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Selatan Jus Alexander Pioh, SPd menjelaskan, seiring pihaknya sementara membuat sekitar 2500 sertifikat prona. Dan sertifikat prona tersebut gratis. Maka, pihaknya katakan jangan tambah beban pada masyarakat soal biaya pembuatan sertifikat prona.
‘’Sekali lagi, ini proyek nasional. Dan sudah dibiayai melalui APBN 2012. Dan semuanya masuk DIPA Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara. Khusus Kabupaten Minsel, ada 2500 pemohon. Dan smeuanya harus dibuat sertifikat prona. Maka dari itu, saya pesankan hukum tua dan lurah se-Minsel untuk tidak lebih membebankan pada masyarakat. Sebab, sudah diketahui secara umum kalau sertifikat prona gratis,’’ ujar Pioh tegas.
Khusus adanya isu bahwa, ada oknum di BPN Minsel yang melakukan hal diatas. Serta melakukan hal-hal yang kurang berkenan dengan BPN Minsel atau BPN secara umum. Menurut Pioh, itu bukan dari BPN sendiri. Tetapi, adalah oknum sendiri. Jangan pula membawa nama BPN.
‘’Sekali lagi dikatakan, bahwa pihak BPN tak bertanggungjawab atas permintaan atau dipatok besaran oleh hukum tua dan lurah atas pembuatan sertifikat prona. Kalau pun ada yang melapor ke polisi,itu bukan tanggung jawab BPN sendiri. Memang sangat kompleks soal pembuatan sertifikat prona. Dari tahun-ke tahun selalu jadi masalah. Dengan demikian, Pioh meminta kesadaran oknum hukum tua dan lurah untuk tidak melakukan kesalahan besar. Sekali lagi, ini kesalahan besar dan hanya akan mencemarkan nama baik pribadi,’’ ungkapnya. (and)