Oleh: Isyana Kurniasari Konoras SH MH
AKHIR-akhir ini kita di buat geger dengan berita-berita yang beredar di media baik media mainstream maupun media online yang memberitakan tindakan bunuh diri akibat depresi karena gagal membayar pinjol.
Di Gorontalo lebih dari tiga kasus terjadi dalam kurun waktu sepekan.
Dari berita yang berseliweran mengungkap beberapa kasus bunuh diri salah satunya yang di beritakan oleh media Kumparan news.
Memberitakan NL, karyawati di Gorontalo, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (12/6/203).
Menurut hasil investigasi pihak kepolisian, korban berusia 21 tahun dan ditemukan tewas gantung diri oleh suaminya.
Fenomena ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena nyawa menjadi tidak berarti dengan fenomena pinjol.
Tiada nyawa seharga pinjaman online. Pinjaman yang rata-rata hanya sebesar 1-2 jutaan yang diikuti dengan bunga yang besar serta pola penagihan yang tidak manusiawi membuat seseorang merasa tertekan dan depresi.
Akibatnya bunuh diri menjadi salah satu pilihan yang dianggap mampu menjadi solusi atas kondisi tersebut.
Bunuh diri merupakan suatu upaya yang disadari dan memiliki tujuan untuk mengakhiri kehidupan.
Seseorang secara sadar mempunyai hasrat dan berupaya memenuhi hasratnya untuk mengakhiri hidup.
Bunuh diri juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menghancurkan atau membunuh diri sendiri.
Seseorang yang melakukan upaya bunuh diri memiliki suatu perasaan yang bimbang antara keinginan untuk melanjutkan hidup dan keinginan untuk mengakhiri hidup atau dapat disebut sebagai ambivalensi.
Bunuh diri sama buruknya seperti pembunuhan, sebagai suatu perilaku pemusnahan secara sadar yang ditujukan kepada diri sendiri oleh seorang individu yang memandang bunuh diri sebagai solusi terbaik dari sebuah masalah.
Perilaku bunuh diri terdiri dari tiga jenis yaitu completed suicide, suicide attempt, dan suicide ideation.
Completed suicide merupakan perilaku bunuh diri dimana individu melakukan tindakan bunuh diri secara fatal sehingga menyebabkan kematian.
Suicide attempt adalah perilaku individu melakukan percobaan bunuh diri, namun tidak berakibat fatal.
Individu yang melakukan suicide attempt masih mengalami keadaan ambivalensi dimana belum ada kejelasan antara keinginan untuk hidup dan keinginan untuk mati.
Suicide ideation atau bisa disebut dengan ide bunuh diri merupakan ide individu untuk melakukan bunuh diri, namun hal tersebut hanya sebatas pikiran dan belum dilakukan.
(Budi Anna, Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas, kedokteran EGC, Jakarta, 2016).
Dalam kasus tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh salah seorang karyawati di Gorontalo merupakan tindakan bunuh diri completed suicide, dimana hal tersebut di indikasi karena adanya keputusasaan atas kejadian yang menimpanya dan memilih untuk mantap mengakhiri hidupnya.
Dilihat dari kronologi yang terungkap dari beberapa kasus, sebagian besar orang yang mempunyai kecenderungan perilaku bunuh diri sedang menghadapi berbagai permasalahan dalam keluarganya ataupun lingkungan di sekitarnya yang menggiring mereka kepada kebimbangan mengenai harga diri, serta menimbulkan adanya perasaan bahwa mereka tidak disukai, tidak dibutuhkan, tidak dimengerti dan tidak dicintai oleh orang di sekitarnya.
Dis amping itu juga karena adanya gangguan psikologis dimana gangguan psikologis ini mengakibatkan seseorang melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya.
Depresi merupakan salah satu gangguan psikologis yang banyak terjadi sebagai salah satu faktor bunuh diri, perasaan yang mereka alami adalah puncak dari semua perasaan bersalah, marah, tidak berarti dan tidak diinginkan sehingga. Depresi yang berat menjadi salah satu penyebab bunuh diri.
Menurut KUHP bunuh diri dan orang yang melakukan percobaan bunuh diri tidak dapat dihukum, kecuali terhadap orang yang membantu melakukan bunuh diri dapat dihukum dan orang yang melakukan bunuh diri itu benar-benar meninggal dunia.
Terkait faktor penyebab bunuh diri karena pinjaman online menjadi menarik untuk dibahas tidak hanya dari segi psikologis namun dari kajian kriminologi.
Salah satu persoalan penagihan pinjaman online ialah menyebarnya identitas atau data pribadi peminjam online.
Penagihan dengan cara ini adalah salah satu perbuatan melawan hukum karena cara ini jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak hanya secara materiil namun juga immaterial.
Hukum pidana sepertinya belum cukup untuk mengkonsepkan kejahatan-kejahatan yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini yang semakin kompleks dan memiliki karakteristik yang tidak mainstream.
Untuk itu dibutuhkan disiplin ilmu baru yang membantu menguraikan fenomena kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini seiring dengan perkembangan teknologi dan zaman.
Ilmu kriminologi di butuhkan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan norma-norma pada hukum pidana secara umum.
Termasuk dalam menyikapi maraknya kasus bunuh diri yang di akibatkan pinjaman online.
Fenomena yang dilakukan dalam penagihan pinjol dengan menyebarluaskan data pribadi seseorang dan menagih dengan cara mempermalukan peminjam yang mengakibatkan runtuhnya nama baik peminjam.
Hal ini tentu berdampak serius dengan keberlanjutan kehidupan sosial bagi peminjam, yang berakibat fatal sehingga demi nama baik peminjam nekat melakukan tindakan bunuh diri.
Sebagai suatu negara hukum (Recht staat) peranan hukum tentu menempati kedudukan yang tinggi (supremacy of law) apabila hukum dapat melaksanakan fungsi primernya, salah satunya dengan menjamin perlindungan hukum bagi warga negaranya.
Perlindungan hukum dapat dimaknai dengan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman dan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarkat yang datang dari sesamanya dan kelompok-kelompok tertentu, termasuk juga yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan pemegang kekuasaan.
Kehadiran pinjol yang semula dianggap sebagai solusi atas persoalan ekonomi di masyarakat justru berujung pada petaka karena sekali lagi tiada nyawa seharga pinjaman online.
Hadirnya pinjol menjadikan siklus pinjaman menjadi seperti mata rantai yang terus membakar si peminjam.
Pinjaman terus dilakukan untuk menutupi pinjaman yang lain.
Faktor ini dimanfaatkan para pelaku penyedia jasa pinjol untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Dimana karena desakan yang berat membuat korban pinjol rela mengambil pinjaman dengan bunga yang tinggi tanpa pikir panjang.
Pinjaman online illegal semacam ini apabila tidak kunjung diatasi maka akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang kurang memahami buruknya dampak dari pinjaman online.
Alih-alih memberi solusi terhadap persoalan yang dihadapi sebaliknya justru kehadiran pinjol menghadirkan fenomena kejahatan baru yang dampaknya cukup signifikan di masyarakat.
Untuk itu pemerintah harus menyikapi persoalan ini dengan serius.
Tidak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun lebih dari itu eksistensi pinjaman online illegal perlu disikapi dengan cepat dan solutif.
Sebelum kondisi ini terus memakan korban, karena kondisi ini menggambarkan suatu kekacauan kondisi negara.
Sehingga negara harus hadir dalam memberikan solusi yang membawa manfaat bagi warga negaranya.
(Penulis adalah: Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dan Mahasiswa Program Doktoral Kriminologi Universitas Indonesia)