Tahuna – Sejumlah personil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe meski belum secara resmi mundur dari gedung wakil rakyat itu, namun secara lisan mereka sudah menyampaikannya kepada pimpinan dewan. Hal itupun langsung dibenarkan oleh Ketua DPRD Sangihe, Tonao Jangkobus kepada BeritaManado.com, Selasa (16/04) di ruang kerjanya.
“Sudah ada beberapa orang yang telah menyampaikan dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Sangihe. Itu karena persyaratan dari KPUD terkait pindah ke partai lain,” ungkap Jangkobus.
Menurutnya pula, Memang persyaratan untuk pencalonan kali ini sangat dilematis. Dimana bila ada anggota DPRD pindah ke partai lain, dirinya harus menyatakan mundur dari partai awal yang menjadikan dia sebagai wakil rakyat, serta harus membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. (gun)