
Airmadidi-Protes warga terhadap besarnya biaya retribusi mengurus izin pindah datang ke Minahasa Utara (Minut) kembali terjadi.
Kali ini kasus tersebut dialami Nia, salah satu warga Kota Manado yang berencana pindah domisili ke Desa Watutumou III Kecamatan kalawat, Minut.
Bagaimana tidak, oknum Kepala desa (Pala) Watutumou III Telkomas Kecamatan Kalawat meminta uang retribusi pindah datang sebesar Rp2,5 juta.
“Kemarin (Selasa, 19 Juli 2016), saya bersama dengan beberapa rekan mengurus kepindahan domisili di Desa Watutumou III Telkomas. Tapi anehnya, Pala disana mengatakan untuk syarat berdomisili warga baru harus memberi uang sebesar Rp2,5 juta karena sudah diatur dalam Peraturan desa (Perdes),” tutur Nia saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (20/7/2016).
Karena permintaan dari oknum Pala tersebut cukup tinggi, Nia memilih untuk tidak membayar permintaan oknum Pala.
“Saya ini juga perangkat pemerintah di Manado, dan setahu saya memang ada yang seperti itu, tapi tidak terlalu tinggi hingga capai Rp2,5 juta. Paling ratusan ribuan saja. Ini aturan regulasinya dari mana,” keluh Nia.
Camat Kalawat Marco Karongkong saat ditemui di Kantor Kecamatan tidak berada di tempat.
Saat dihubungi via telepon dan SMS di 0823463XX Karongkong enggan memberi jawaban.
Begitu juga dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Sammy Rompis, enggan menanggapi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling menjelaskan untuk regulasi membayar jika pindah domisili yang dikeluarkan dewan tidak ada.
Namun Wowiling tak menampik jika ada desa-desa di Minut yang melakukan penarikan retribusi terhadap warga yang pindah domisili.
“Untuk saat ini yang tertinggi melakukan penarikan retribusi adalah Desa Watutumou. Sebenarnya penarikan ini bisa tidak diambil. Tapi jika diatur dalam Perdes maka itu dibolehkan,” jelas Wowiling.
Namun berbeda yang diutarakan salah satu Pala Desa Koltem yang enggan namanya dikorankan.
Menurutnya di desa mereka memang ada penarikan seperti itu tapi tidak terlalu tinggi.
“Di Koltem juga seperti itu bagi mereka yang pindah domisili. Setahu saya hanya Rp250 ribu. Kalau Rp2,5 juta itu sudah sangat terlalu,” tandasnya.(findamuhtar)