MANADO – Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Jasa Telekomunikasi Dinas Kominfo Manado Meidy Pinasang, mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2011 ini, ketentuan penagihan tersebut masuk dalam retribusi jasa umum.
“Pembayarannya retribusi ini berbeda-beda untuk setiap menara, tergantung bentuk bangunan dan nilainya, misalnya untuk menara telekomunikasi perhitungannya adalah tinggi menara dikali dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan dan tanah,” kata Pinasang.
Untuk ini Pinasang mengatakan mereka sudah melakukan sosialisasi, baik secara langsung kepada pemilik menara, maupun melalui media masa baik cetak maupun elektronik, sehingga tidak akan menimbulkan protes darimana-mana nantinya.
Pinasang, mengatakan, meskipun baru dimulai triwulan akhir tahun ini, namun ia mengatakan mereka tetap akan melakukan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi supaya, targetnya tetap ada walaupun kurang, namun sudah dasar hukum yang ditetapkan untuk penagihan ini.
Tetapi Pinasang, mengatakan untuk tahun depan, mereka pasti bisa mencapai target tersebut, dan penagihannya akan berjalan maksimal, sebab bisa dilakukan setahun penuh, dan sosialisasinya sudah berjalan cukup baik.
Data dari Dinas Kominfo Manado menyebutkan jumlah menara telekomunikasi di Manado sekarang ada 956 unit, dengan perincian 60 menara seluler, 25 radio dan 10 televisi kabel, yang resmi terdaftar dan akan ditagih seluruh retibusinya.(niel)