Tahuna– Pembayaran gaji para pegawai di tiga instansi, BKKBN, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) serta Dinas Perindagkop dan UKM mengalami keterlambatan alias molor, lantaran pimpinan mereka selaku pengguna anggaran sedang mengikuti Diklat PIM II di Jakarta.
“Biasa, tanggal satu torang so trima gaji, tapi lantaran torang pe Kadis ada iko Diklat PIM II, sampe torang pe gaji belum cair,” ujar sejumlah staf di Dinas Perindagkop dan UKM kepada beritamanado senin (4/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe, Ir Willy Kumentas, langsung menyikapi keluhan para pegawai tersebut, dengan membuat SK pelimpahan wewenang bagi salah satu pejabat di masing-masing SKPD dimaksud, untuk menangani pembayaran gaji para pegawai.
“SK pelimpahan wewenang yang saya tandatangani atas nama Bupati sudah dibuat dan diserahkan kepada salah satu yang dipercayakan untuk menangani pembayaran gaji para pegawai di masing-masing SKPD dimaksud.” ujar Kumentas.
Intinya, tambah dia, keterlambatan pembayaran gaji di tiga instansi yang pimpinannya sedang mengikuti Diklat PIM II, bukan karena unsur kelalaian, tetapi karena terkait keikutsertaan pimpinan SKPD di Diklat PIM II, sehingga harus ada satu pejabat yang harus menggantikan posisi pimpinan untuk menangani pembayaran gaji pegawai, dengan dasar SK pelimpahan wewenang dari pimpinan daerah.
“Mungkin saat ini, proses pembayaran gaji sudah sementara direalisasikan,” jelas Kumentas. (gun)