Bitung – Atan Hakim nyaris dihakimi buruh dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A, Jumat (15/2) siang. Ia sendiri hanya bisa pasrah ketika sejumlah buruh mengurungnya dan meminta pertanggungjawaban tapi beruntung aksi tersebut cepat dicegah anggota DPRD.
Atan sendiri dihadirkan dalam rapat dengar pendapat tersebut karena laporan telah menelantarkan kapten kapal dan anak buah kapalnya serta menahan surat-surat pelaut. Tak hanya itu, dalam hearing terungkap jika Atan sebagai pemilik PT Duyung Kencana Indah (DKI) memiliki anak perusahaan lain yang tidak tercatat, baik ijin dan Jamsostek untuk menghidari pajak.
“Cepat kembalikan surat-surat pelaut kapten kapal dan ABK, kalau tidak saya bunuh kamu,” kata salah satu perwakilan buruh, Reki Asia sambil meramas kerah baju Atan.
Asia sendiri mengaku tidak dapat menahan emosi melihat kelakuan Atan yang tidak memiliki belaskasihan. “Daripada buruh yang bunuh, lebih baik saya yang bunuh kamu,” katanya.
Sementara itu, aksi ini terjadi setelah Ketua Komisi A, Victor Tatanude menutup hearing dan kembali menjadwalkan untuk menggelar hearing kembali. Mengingat selama hearing, Atan menyebut Piet Luntungan sebagai pemilik PT DKI dan mereka berdua bekerjasama.(enk)