Manado – Empat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2014-2019 yakni Steven Kandouw, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut dilantik serta diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Mabruq Nur SH. MH, pada rapat paripurna istimewa DPRD, Rabu (8/10/2014).
Pelantikan serta pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 161.71-3801 Tahun 2014, tertanggal 1 Oktober 2014 dibacakan Sekretaris DPRD John Palandung.
Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan bahwa pimpinan definitif yang baru dilantik akan bekerja maksimal serta menjadikan lembaga perwakilan rakyat yang berkarakter, solid dan berkomitmen mengabdi untuk kepentingan rakyat.
Sementara Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada sambutannya banyak berbicara mengenai demokrasi Indonesia serta tugas dan tanggung jawab anggota DPRD.
“Saya mengucapkan terima-kasih kepada pimpinan DPRD yang lama biarlah segala kerjasama, komunikasi politik yang berjalan baik dapat dipertahankan pada kepemimpinan DPRD selanjutnya yang baru dilantik”, tutur Sarundajang.
Salah-satu ciri negara demokrasi menurut Sarundajang, kedudukan rakyat sebagai pemilik pemerintahan. Sebagai pemilik pemerintahan maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Dalam hal ini rakyat ikut aktif dalam pemerintahan serta memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol sosial, bersama-sama menetapkan pendapatan, juga bersama-sama melahirkan peraturan daerah terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Konsekwensinya adalah pemerintahan yang terbentuk harus berpihak pada rakyat dan berjuang demi kesejahteraan rakyat semata sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku sehingga aliran dukungan rakyat kepada pemerintah semakin besar dan semakin dilegitimasi”, jelasnya.
Dalam kaitan itu lanjut Sarundajang, maka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai institusi yang merupakan representasi rakyat di daerah sangat memegang peranan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dimana karakter DPRD dalam konfigurasi negara kesatuan atau Unitaris memiliki corak yang sangat berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal misalnya, yang menganut pemisahan kekuasaan, Seperation of Power, secara absolut, tapi negara Indonesia sistem pemerintahan menganut sistem Distribution of Power”, tukas Sarundajang.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), personil DPRD Sulut periode 2014-2019, Wakil Gubernur Djouhari Kansil, para pejabat serta undangan. (jerrypalohoon)