TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memimpin apel perdana Pemkot Tomohon pasca libur lebaran di halaman Kantor Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran, Kamis (21/06/2018).
Dalam apel ini, wali kota mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran tentang permintaan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Oleh sebab itu diimbau kepada segenap pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah agar dapat melakukan pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama dan libur hari raya.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara serta optimalisasi pelayanan publik, pemantauan kehadiran para ASN dilakukan pada 21 Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.
“Kehadiran ASN dan tenaga kontrak dalam apel hari ini merupakan bentuk kesiapan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan juga sebagai komitmen serta disiplin dalam mengemban tugas negara dalam melayani masyarakat.”
“Perlu ditekankan juga mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama ASN Tahun 2018, maka tidak diperkenankan kepada ASN untuk mengambil cuti sebelum dan sesudah lebaran. Jadi sesudah cuti lebaran ini tidak ada ASN yang mengajukan permohonan cuti kecuali untuk alasan yang sangat penting,” tutup wali kota.
Turut mengikuti apel, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc serta para ASN dan tenaga kontrak Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memimpin apel perdana Pemkot Tomohon pasca libur lebaran di halaman Kantor Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran, Kamis (21/06/2018).
Dalam apel ini, wali kota mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran tentang permintaan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Oleh sebab itu diimbau kepada segenap pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah agar dapat melakukan pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama dan libur hari raya.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara serta optimalisasi pelayanan publik, pemantauan kehadiran para ASN dilakukan pada 21 Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.
“Kehadiran ASN dan tenaga kontrak dalam apel hari ini merupakan bentuk kesiapan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan juga sebagai komitmen serta disiplin dalam mengemban tugas negara dalam melayani masyarakat.”
“Perlu ditekankan juga mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama ASN Tahun 2018, maka tidak diperkenankan kepada ASN untuk mengambil cuti sebelum dan sesudah lebaran. Jadi sesudah cuti lebaran ini tidak ada ASN yang mengajukan permohonan cuti kecuali untuk alasan yang sangat penting,” tutup wali kota.
Turut mengikuti apel, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc serta para ASN dan tenaga kontrak Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)