Amurang—Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir Philep Ato Liuw menegaskan, bahwa proses pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa Selatan cacat hukum. Pasalnya, sejak Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP banyak kesalahan. Akibatnya, banyak calon merasa rugi dengan aturan yang dipakai.
‘’Ya, hampir semua Pilhut di Minsel sangat rancu. Bahkan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti dengan Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2007,’’ ujar Liuw sedikit keras.
Kata Liuw lagi, bahwa kesalahan terjadi lantaran instansi terkait justru diduga tidak tahu mekanismenya. Sampai-sampai banyak laporan terjadi. Oleh sebab itu, Komisi I merasa harus memanggil pihak BPMPD dan Camat di Minsel untuk digelar hearing pendapat.
‘’Rabu (31/10), hari ini kami memanggil Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP, Camat Tatapaan, Camat Sinonsayang dan Camat Amurang Timur. Juga ada Kabag Pemerintahan Umum dan Kabag Hukum,’’ jelasnya.
Katanya, lebih khusus kami ingin mendengar permasalahan dari sudut apa sehingga terjadi berbagai persoalan dalam Pilhut. Sebab, kami minta masalah ini harus dituntaskan sesuai dengan aturan yang ada.
‘’Termasuk, Pilhut di Minsel dilihat dari persyaratan calon hukum tua tidak sesuai dengan Perda No.7 tahun 2007 pasal 13 ayat 8. Menariknya, seorang oknum camat justru mengeluarkan aturan tidak melalui Perda yang ada. Akibatnya, panitia pun bingung. Herannya, BPMPD sebagai instansi terkait tak ambil pusing dengan hal diatas,’’ ucap Liuw dengan nada keras juga. (and)