Elly Lasut
Manado – Hasil pleno KPU Sulut di Novotel GKIC tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gunernur, diputuskan bahwa pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mengenai putusan tersebut, Victor Rompas selaku tim kampanye Elly Lasut menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima hasil pleno KPU Sulut dan menyayangkan keputusan yang dinilai merugikan itu.
“Pihak kami jelas tidak menerima hasil pleno KPU Sulut. Kami sudah memasukkan apa yang menjadi persyaratan yang diminta oleh KPU. Soal kasus hukum Elly Lasut, KPU hanya menafsirkan menurut pandangan mereka sendiri bukan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku.
Putusan naik banding juga tidak dipertimbangkan oleh KPU. Di daerah lain bisa, masa di Sulut tidak. Contohnya saja di Gorontalo. Kasusnya sama tapi kenapa disana bisa lolos? Lalu, selama masa verifikasi pun kami tidak ada masalah. Sampai saat ini tidak ada satu pun surat yang dikirim kepada kami. Tahu-tahu hasil yang kami dengar seperti ini”, ujar Victor Rompas kepada BeritaManado.com, Senin (24/8/2015) malam usai pleno.
Menindaklanjuti keputusan ini, lanjut pengurus DPD I Partai Golkar Sulut ini, dipastikan pihak E2L akan mengambil langkah hukum guna memperoleh keadilan.
“Kami jelas sangat menyayangkan putusan ini. Tentu kami tidak terima. Untuk itu kami akan melakukan gugatan lewat jalur hukum”, tegas Rompas. (srisuryapertama)