TAHUNA — Batas waktu yang diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sangihe hingga akhir April ini, kepada Pemkab Sangihe untuk menyanggupi pembiayaan hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah 2017 mendatang akhirnya disanggupi oleh Bupati Sangihe, Drs. Hironimus Rompas Makagansa, M.Si.
Meski sebelumnya pemerintah daerah hanya menyanggupi untuk memberikan dana hibah Rp 10 miliar dari jumlah permintaan KPUD Sangihe Rp 23 miliar melalui tiga tahap.
“Sebab Kementerian Dalam Negeri menegaskan berdasarkan keputusan Kepmen 44 dan Kepmen 51 bahwa pencairan dana hibah tidak boleh secara bertahap, tapi harus satu kali sesuai kebutuhan yang telah dibuat oleh KPU,” ungkap Tomi Mamuaya Devisi Data Informasi di KPUD Sangihe.
Dan dari hasil pertemuan dengan Bupati kata Mamuaya, Bupati Sangihe selaku pimpinan di Pemerintahan daerah, langsung menyanggupinya karena itu adalah penyampaian undang-undang.
“Pada intinya pak Bupati sudah menyanggupi dana yang diminta oleh pihak KPUD Sangihe guna pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang,” ujarnya.
Ditambahkannya, apalagi berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011 sebagai dasar penyelenggara khususnya pasal 126 pemerintah wajib memenuhi permintaan KPU yang artinya Daerah menganggarkan sesuai permintaan KPU. (gun)