Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Keputusan ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran KPU RI Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 yang dikeluarkan Tanggal 11 Januari 2018.
“Perpanjangan sesuai jadwal yang sementara dibahas 3 hari ini terhitung hari ini hingga Sabtu adalah tahapan sosialisasi, sedangkan pendaftaran mulai Minggu 14 hingga 16 Januari,” jelas Ketua KPU MitrabAscke Benu melalui Komisioner Vanny Wurangian, Kamis (12/1/2018).
Diterangkan Wurangian, surat edaran menyatakan, wilayah yang hanya mendapatkan satu pasangan calon dimintakan untuk menempuh langkah langkah termasuk PKPU 14 Tahun 2015 mengenai perpanjangan pendafaran.
“Atas dasar itu kami perpanjang,” terangnya.
Lanjut dikatakan Wurangian, hingga selesai penerimaan dokumen dari paslon yang mendaftar tanggal 8 Januari, sudah lengkap dokumen pencalonan.
“Sudah memenuhi syarat dan sah,” pungkas Wurangian.
(rulan sandag)